Pak penyuluh, bangunan rumah saya, saya dirikan diatas tanah saya sesuai dengan ukuran sertifikat tanah yang saya miliki, dan pada bangunan rumah tersebut saya kasih kelebihan setengah meter tanah yang fungsinya untuk perairan rumah/got untuk rumah saya. Namun, tetangga saya malah menggunakan tanah saya yang fungsinya untuk perairan got tersebut untuk ditamani pepohonan yang sangat mengganggu, utamanya dalam hal ini pohon yang sudah besar dan merusak genteng/atap rumah saya. Apa yang harus saya lakukan?
Masalah seperti ini memang cukup kompleks, terutama karena menyangkut hak atas tanah pribadi yang digunakan oleh tetangga tanpa izin. Namun, sebagai seorang Muslim, menyelesaikan masalah ini tetap harus dengan cara yang baik, sabar, dan adil. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil sesuai dengan prinsip Islam dan kaidah hukum:
1. Memastikan Batas Hak Milik
Langkah pertama adalah memastikan kembali bahwa tanah yang digunakan oleh tetangga tersebut memang benar milik Anda berdasarkan sertifikat tanah. Jika memungkinkan, lakukan pengukuran ulang dengan bantuan pihak yang berwenang, seperti petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tokoh masyarakat setempat.
Dalam Islam, hak atas kepemilikan dijaga dengan baik. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengambil sejengkal tanah orang lain dengan zalim, maka Allah akan membebaninya dengan tujuh lapis bumi." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Komunikasi secara Baik dengan Tetangga
Setelah memastikan tanah tersebut adalah milik Anda, cobalah berbicara dengan tetangga Anda secara baik-baik dan sampaikan situasi yang Anda hadapi. Jelaskan bahwa tanah tersebut memiliki fungsi khusus untuk saluran perairan rumah Anda dan bahwa pohon yang ditanam sudah merugikan Anda, terutama karena merusak genteng rumah.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl: 125).
Komunikasi yang baik dapat menjadi jalan utama untuk menyelesaikan masalah ini.
3. Tawarkan Solusi yang Win-Win
Setelah menyampaikan keluhan, Anda juga bisa menawarkan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Misalnya:
- Meminta tetangga Anda untuk memindahkan pohon-pohon tersebut ke tanah miliknya.
- Jika tetangga Anda keberatan, Anda bisa menawarkan bantuan untuk memindahkan atau menebang pohon yang mengganggu.
4. Melibatkan Tokoh Masyarakat atau Pihak Berwenang
Jika komunikasi langsung tidak membuahkan hasil, Anda bisa melibatkan pihak ketiga, seperti ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat, untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah ini. Jika masih belum terselesaikan, Anda dapat mengajukan masalah ini ke aparat desa atau kelurahan untuk penyelesaian yang lebih resmi.
Rasulullah SAW bersabda: "Tolonglah saudaramu, baik yang berbuat zalim maupun yang dizalimi." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kami memahami menolong orang yang dizalimi. Tapi bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?" Beliau menjawab, "Cegah dia dari berbuat zalim." (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Melindungi Hak Tanah Anda
Jika pohon-pohon tersebut merusak properti Anda (genteng atau atap rumah), maka Anda berhak meminta tetangga Anda untuk mengganti kerugian, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Namun, lakukan ini dengan cara yang tidak memperkeruh hubungan bertetangga.
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan." (QS. An-Nahl: 90).
6. Bersabar dan Berdoa kepada Allah
Jika semua langkah sudah diambil namun tidak ada perubahan, bersabarlah dan terus berdoa kepada Allah SWT agar diberikan solusi terbaik. Ingatlah bahwa setiap kesabaran akan mendatangkan pahala yang besar.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang bersabar, Allah akan menjadikannya orang yang sabar. Tidak ada pemberian yang lebih baik dan lebih luas dari kesabaran." (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Pertimbangkan Langkah Hukum
Jika pohon-pohon tersebut terus merugikan Anda dan tetangga tidak mau menyelesaikan masalah ini, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku di negara Anda. Namun, gunakan langkah ini sebagai upaya terakhir jika mediasi dan pendekatan baik-baik tidak berhasil.
Dengan menjalani langkah-langkah ini, insyaAllah Anda bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, tetap menjaga hubungan bertetangga, dan mempertahankan hak Anda sebagai pemilik tanah. Semoga Allah SWT memberikan solusi terbaik untuk masalah ini. Aamiin.
Posting Komentar