Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan
Image 1
Image 2
Image 3
Image 4
Image 5

Prosesi Ikrar Wakaf Masjid Al-Islah Dukuh Pasean Desa Joho Resmi Dilaksanakan di KUA Kecamatan Pamotan


Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamotan – Acara ikrar wakaf Masjid Al-Islah Dukuh Pasean, Desa Joho, resmi dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamotan. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung dengan khidmat dan tertib hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pamotan, H.M. Subchan, yang mendampingi jalannya prosesi dari awal hingga akhir. Kehadiran beliau memberikan arahan dan memastikan bahwa proses ikrar wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam perwakafan di Indonesia.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam ikrar wakaf ini adalah Kurnadi yang bertindak sebagai wakif, yakni pihak yang mewakafkan harta benda berupa tanah untuk kepentingan umat. Sementara itu, Sriyono ditunjuk sebagai nadzir atau pengelola wakaf yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, prosesi ini juga dihadiri oleh dua saksi, yaitu Suhadi dan Kusnandar, yang bertugas memastikan bahwa ikrar wakaf dilakukan secara sah sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.


Dalam sambutannya, H.M. Subchan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam prosesi wakaf ini. Beliau menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai keberkahan luar biasa, terutama dalam mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. "Dengan adanya wakaf ini, diharapkan Masjid Al-Islah dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi umat Islam di Dukuh Pasean, Desa Joho, serta sekitarnya." Ungkap H.M. Subchan.

Ikrar wakaf ini dilakukan dengan tertib, dimulai dari pembacaan ikrar oleh wakif, penerimaan oleh nadzir, serta pengesahan oleh pihak KUA Kecamatan Pamotan. Prosesi ini menjadi bukti komitmen masyarakat dalam memperkokoh syiar Islam melalui perwakafan sebagai bagian dari pembangunan sarana ibadah yang berkelanjutan.


Dengan resmi dilaksanakannya ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Al-Islah dapat berjalan optimal. Masyarakat sekitar juga diharapkan dapat turut menjaga dan memanfaatkan masjid ini sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Acara ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi wakaf ini dengan lancar. Semua pihak berharap bahwa wakaf ini dapat menjadi ladang amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi wakif serta membawa manfaat besar bagi umat Islam di wilayah tersebut.

[/red]

Posting Komentar