Pamotan — KUA Kecamatan Pamotan menggelar Rapat Bersama Bedah Data Keagamaan Tahun 2026 pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada proses validasi data masjid dan musholla di wilayah Pamotan, khususnya untuk memastikan status kepemilikan wakaf rumah ibadah.
Rapat tersebut menjadi langkah strategis KUA Pamotan dalam menertibkan administrasi keagamaan agar setiap masjid dan musholla memiliki kejelasan hukum. Melalui pendataan ini, KUA ingin mengetahui secara pasti rumah ibadah yang sudah berikrar wakaf maupun yang masih membutuhkan pendampingan proses legalitasnya.
Dalam forum tersebut, peserta rapat melakukan pencermatan data, pembaruan informasi, serta penyesuaian kondisi lapangan dengan administrasi yang tercatat. Validasi dilakukan agar data yang dimiliki KUA benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala KUA Pamotan, H. M. Subchan, menegaskan pentingnya kesiapan data sebagai rujukan pelayanan keagamaan.
“Data ini nantinya menjadi acuan kita bersama apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Karena rumah data itu penting dan harus kita siapkan sejak sekarang, agar pelayanan keagamaan berjalan cepat, tepat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian status wakaf masjid dan musholla bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perlindungan aset umat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui rapat bedah data ini, KUA Pamotan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, tidak hanya pada urusan pernikahan, tetapi juga dalam penguatan tata kelola rumah ibadah.
Hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi dasar tindak lanjut pendampingan wakaf bagi masjid dan musholla yang belum memiliki ikrar resmi, sehingga tertib administrasi keagamaan di Kecamatan Pamotan dapat terwujud secara menyeluruh.


Posting Komentar